TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 21 Januari 2021.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022.
Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. “Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.
Ia mengatakan perpanjangan ini juga sekaligus memberi perseroan waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini. Termasuk, melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.